BIRO
BURT
(Biro Urusan Rumah Tangga)
BURT terdiri atas sekretaris dan bendahara. Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi SM FEB Undip dan berperan dalam membantu dan mengawal administrasi lembaga kemahasiswaan FEB Undip. Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan berperan mengontrol keuangan SM FEB Undip.
BKSAP
(Biro Kerja Sama Antar Parlemen)
BKSAP terdiri atas media informasi dan humas. Media informasi bertanggung jawab untuk membangun citra dan branding SM FEB Undip melalui pengelolaan sosial media dan atensi publik terhadap SM FEB Undip. Humas bertanggung jawab dan berperan menjalin dan mengembangkan hubungan komunikasi antar parlemen.
BTTK
(Biro Tata Kelola Kinerja)
BTKK merupakan biro yang bertanggung jawab untuk tata kelola kinerja atas sumber daya manusia SM FEB melalui perannya untuk pengelolaan program kerja yang membangun, mengembangkan, dan menyatukan seluruh entitas SM FEB Undip.