BADAN

BALEG
(Badan Legislasi)

 

  • Menjaga kehormatan lembaga melalui pengawasan dan evaluasi kinerja anggota SM FEB Undip
  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota SM FEB Undip
  • Bertanggung jawab terhadap recruitment staf ahli.
  • Menerapkan penghargaan dan sanksi dalam rangka menegakkan dan mengedepankan kode etik anggota SM FEB Undip.
  • Melakukan evaluasi, pengawasan, dan membuat laporan kinerja tiap anggota SM FEB Undip secara berkala.

BANGGAR
(Badan Anggaran)

  • Memfasilitasi pengalokasian dana kemahasiswaan organisasi mahasiswa FEB Undip.
  • Menginformasikan akun dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap ormawa dalam menyusun usulan anggaran yang meliputi fungsi, program, dan kegiatan ormawa.
  • Melakukan monitoring danevaluasi penyerapan dana anggaran ormawa.
  • Menetapkan anggaran ormawa melalui Sidang Umum Pembagian Dana dengan mengacu pada pedoman pembagian anggaran.
  • Membuat laporan analisis keuangan sebagai evaluasi dan rekomendasi penganggaran di periode berikutnya

BK
(Badan Keuangan)

 

  • Melakukan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan produk legislasi SM FEB Undip
  • Menentukan timeline pelaksanaan sidang
  • Menyusun rancangan program legislasi dan prioritas tahunan di lingkungan SM FEB Undip
  • Mengoordinasikan penyusunan daftar inventarisasi masalah dan rancangan peraturan yang diajukan oleh anggota SM FEB Undip, komisi, dan gabungan komisi
  • Mengoordinasikan penyusunan proleg antara SM FEB Undip dan Ormawa FEB Undip
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan yang diajukan oleh anggota SM FEB Undip, komisi, atau gabungan komisi serta tim kajian
  • Bekerjasama dengan tim Kajian untuk membuat kajian terkait suatu isu atau kebijakan FEB Undip.