BADAN
BALEG
(Badan Legislasi)
- Menjaga kehormatan lembaga melalui pengawasan dan evaluasi kinerja anggota SM FEB Undip
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota SM FEB Undip
- Bertanggung jawab terhadap recruitment staf ahli.
- Menerapkan penghargaan dan sanksi dalam rangka menegakkan dan mengedepankan kode etik anggota SM FEB Undip.
- Melakukan evaluasi, pengawasan, dan membuat laporan kinerja tiap anggota SM FEB Undip secara berkala.
BANGGAR
(Badan Anggaran)
- Memfasilitasi pengalokasian dana kemahasiswaan organisasi mahasiswa FEB Undip.
- Menginformasikan akun dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap ormawa dalam menyusun usulan anggaran yang meliputi fungsi, program, dan kegiatan ormawa.
- Melakukan monitoring danevaluasi penyerapan dana anggaran ormawa.
- Menetapkan anggaran ormawa melalui Sidang Umum Pembagian Dana dengan mengacu pada pedoman pembagian anggaran.
- Membuat laporan analisis keuangan sebagai evaluasi dan rekomendasi penganggaran di periode berikutnya
BK
(Badan Keuangan)
- Melakukan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan produk legislasi SM FEB Undip
- Menentukan timeline pelaksanaan sidang
- Menyusun rancangan program legislasi dan prioritas tahunan di lingkungan SM FEB Undip
- Mengoordinasikan penyusunan daftar inventarisasi masalah dan rancangan peraturan yang diajukan oleh anggota SM FEB Undip, komisi, dan gabungan komisi
- Mengoordinasikan penyusunan proleg antara SM FEB Undip dan Ormawa FEB Undip
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan yang diajukan oleh anggota SM FEB Undip, komisi, atau gabungan komisi serta tim kajian
- Bekerjasama dengan tim Kajian untuk membuat kajian terkait suatu isu atau kebijakan FEB Undip.