SM FEB UNDIP berangkat dari kebutuhan dasar organisasi, mengacu pada konsep pemerintahan negara, dimana setiap negara memiliki peran legislatif dalam menjalankan roda kenegaraannya. Dalam konteks organisasi kampus, peran legislatif berfungsi sebagai pusat perancangan produk hukum, pengatur ketertiban administrasi dalam kinerja seluruh ormawa FEB, pengawas terhadap seluruh ormawa, serta sebagai jembatan bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Peran tersebut diimplementasikan kedalam empat fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan, serta Aspirasi & Advokasi